A. Peran
Teknologi dan Media dalam Pembelajaran
Keberadaan
teknologi harus dimaknai sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas dan
efisiensi teknologi tidak dapat dipisahkan dari masalah, karena teknologi lahir
dan dikembangkan untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh manusia.
Berkaitan dengan hal itu, maka teknologi pendidikan juga dipandang sebagai
suatu produk dan proses. Dapat disimpulkan bahwa teknologi pendidikan tidak
hanya merupakan sebuah ilmu akan tetapi juga sebagai sumber informasi dan
sumber belajar yang sesuai dengan kebutuhan pendidikan yang dapat memfasilitasi
proses pembelajaran.
Peran
teknologi pada pembelajaran adalah memfasilitasi terbentuknya hubungan secara
kolaboratif dan membangun makna dalam konteks yang lebih mudah dipahami. Secara
detail, teknologi dapat diarahkan untuk :
1. Membangun
jaringan komunikasi kolaboratif antara guru, dosen, siswa dan sumber belajar.
Beberapa aplikasi online yang bisa dipakai untuk telekomunikasi adalah skype,
yahoo messenger, facebook, zoom, google meet dan jaringan lain yang dipakai.
2. Menyediakan
berbagai lingkungan penyelesaian masalah yang rumit, realistik, dan aman.
Teknologi yang dapat digunakan untuk menyediakan lingkungan yang nyaman adalah
hypermedia & software yang dapat digunakan untuk menciptakan projek.
3. Membangun
dan membentuk makna secara aktif melalui internet untuk mencari riset mutakhir,
foto, video. Hal ini bisa membantu siswa bukan hanya menikmati
penelusuran, melainkan bisa belajar dan memahami serta tahu apa yang dipelajarinya.
B.
Langkah-langkah yang akan Dilakukan untuk Mewujudkan Menjadi Guru Profesional
dan Guru Digital
Di
era digitalisasi dewasa ini, guru dituntut memiliki kualifikasi yang mendukung
proses pembelajaran agar pembelajaran dengan peserta didik menjadi pembelajaran
yang berkualitas. Berikut menjadi langkah yang dapat dijalani untuk menjadi
guru profesional di era digitalisasi saat ini :
1. Terampil
dalam membuat media pembelajaran yang menarik Melalui kreativitas serta
keterampilan yang dimiliki, guru mampu menciptakan metode pembelajaran yang
menarik dengan menggunakan media visual, audio, maupun audio visual. Guru dapat
memanfaatkan berbagai platform pembelajaran yang mudah digunakan, misalnya saja
: Phet, Scratch, Miller Lab (VR), Canva, maupun ClassPoint.
2. Memanfaatkan
penggunaan media sosial dalam konteks pendidikan Media sosial hampir diakses
oleh setiap orang mulai dari anak-anak hingga orang dewasa, dengan begitu
sebagai guru yang memiliki skill digital harus mampu memanfaatkan media sosial
sebagai sarana edukasi yang menarik dan media pengumpulan tugas seperti di
google dan youtube.
3. Mampu
menciptakan suasana kelas yang menyenangkan Suasana belajar di kelas yang
menyenangkan membuat peserta didik menjadi aktif dan menarik minat yang dapat
membuat peserta didik betah belajar di kelas. Misalnya menyelingi pembelajaran
dengan bermain game. Guru harus mampu menciptakan game-based
learning yang menunjang proses belajar, peserta didik akan terlatih
untuk berpikir kritis dengan game yang menyenangkan tersebut.
4. Memiliki
keterampilan menggunakan bahasa asing Perkembangan global ini menjadikan guru
harus beradaptasi dengan perkembangan global dalam konteks pendidikan. Sehingga
keterampilan bahasa asing dibutuhkan oleh seorang guru untuk mencari informasi
dari berbagai macam sumber, bahkan sumber dari lintas negara. Dengan begitu
guru mampu mempelajari ilmu pengetahuan untuk menciptakan pembelajaran yang
lebih beragam dan sesuai dengan perkembangan zaman.
5. Berperan
aktif dalam kegiatan MGMP dan kegiatan peningkatan keterampilan lainnya. Guru
mengikuti kegiatan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) serta kegiatan
pelatihan dari berbagai lembaga pelatihan untuk menambah keterampilan baik
keterampilan di bidang Pendidikan Pancasila maupun keterampilan di bidang
pengembangan perangkat pembelajaran dan teknologi. Ikut dalam komunitas
pendidik di media sosial baik di instagram, telegram atau platfrom lainnya yang
menyediakan banyak seminar dan pelatihan tentang perkembangan teknologi.
C.
Bentuk-bentuk Media dan Teknologi yang Pernah Digunakan di Sekolah (SMA)
|
Teknologi
yang Digunakan |
Format Media |
Bahan Ajar
yang Digunakan |
|
- E-learning |
- Teks, Video |
· - Edmodo, schoology, google class room |
|
- Big
data |
- Teks, Visual |
Cloud, google drive |
|
- Gamification |
- Video |
Wordwall, Marbel budaya nusantara, |
|
- Sosial
Media |
- Teks, Video |
Youtube, instagram, tik-tok |
Bentuk-bentuk
Media dan Teknologi yang Pernah Digunakan di Sekolah (SD)
|
Teknologi
yang Digunakan |
Format Media |
Bahan Ajar
yang Digunakan |
|
· Laptop · LCD-Proyektor · Handphone · Audio
Speaker · Internet |
· Video
Pembelajaran (MP4) · Audio
(MP3) · Visual
(JPG/JPEG/PNG) · Teks
(cetak) · Dokumen
soft file dalam bentuk pdf, doc, excel. |
· Buku
Paket · e-book · Ejurnal · LKS
yang diberikan oleh guru · Modul
pembelajaran · Materi-materi
terkait di internet. |
D. Kode
Etik dan Hak Cipta
Kode
etik adalah suatu sistem norma, nilai, dan aturan profesional yang tertulis
secara tegas menyatakan hal yang benar dan hal yang tidak benar, serta hal yang
baik dan hal yang tidak baik bagi seorang profesional. Kode etik guru juga
merupakan perangkat untuk mempertegas kedudukan, tugas dan tanggung jawab serta
sekaligus untuk melindungi profesinya. statmen formal yang merupakan norma atau
aturan tata susila dalam mengatur tingkah laku guru. jawabnya sebagai tenaga
profesional, maka guru harus tetap berpegang pada kode etiknya.
Sementara
itu hampir semua orang di dunia ini menggunakan teknologi, terutama handphone.
Handphone memiliki banyak fitur yang bisa kita gunakan, mulai dari
aplikasi WhatsApp untuk berkomunikasi, ada ruang guru sebagai
platform belajar digital, dan lain-lain. Namun,
penggunaan teknologi terutaama dalam media sosial tak luput dari banyaknya
pelanggaran hak cipta yang masih banyak dihiraukan. Di era digital ini
permasalahan utamanya adalah tentang hak cipta. Untuk melindungi kepentingan
pencipta, produsen, dan distributor karya asli teknologi informasi dan seni,
negara-negara mengadopsi Undang-Undang hak cipta. Hak Cipta mengacu pada hak
hukum atas suatu karya asli. UU ini mengatur kondisi dimana setiap orang dapat
menyalin, keseluruhan atau sebagian, karya yang asli dapat ditransmisikan dalam
media apa pun. Tanpa adanya Undang-Undang Hak Cipta, penulis, seniman, dan
produser media tidak akan menerima kompensasi yang pantas mereka dapatkan. Di
Indonesia hak cipta sudah diatur dalam Undang-Undang No.28 tahun 2014 tentang
Hak Cipta.
RUANG
KOLABORASI
TOPIK
2 : Lingkungan Belajar Abad 21
Ahmad
Basri Arya Putu Yahya, S.Pd. (6101022252)
Indah
Lestari, S.Pd. (6101022299)
Agus
Miftah, S.Pd. (6101022248)
Basit
Faqihul Ahkam, S.Pd. (6101022337)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar